Jokowi Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak Sebelum Batas 31 Maret

Ameidyo Daud Nasution
4 Maret 2022, 16:25
jokowi, pajak, spt
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan tentang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di sela peresmian gedung Nasdem Tower di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

"Ini cerita rebound dan recover yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan pajak yang bersifat non-migas baik PPh Non-migas maupun PPN," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga telah memperpanjang tiga jenis insentif pajak penghasilan (PPh) hingga Juni 2022. Perpanjangan pemberian insentif ini mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan dampaknya terhadap perekonomian masih terasa.

Pertama, insentif berupa pembebasan PPh pasal 22 impor.  Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor ini berlaku terhitung sejak tanggal wajib pajak menerima surat keterangan bebas pemungutan pajak hingga 30 Juni 2021. 

Kedua, diskon 50% angsuran PPh pasal 25 kepada wajib pajak tertentu. Diskon angsuran berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikan pemberitahuan pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 hingga Juni 2022. Namun demikian, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak Januari dengan syarat pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran disampaikan 30 hari setelah PMK ini diundangkan atau sejak 25 Januari.

Ketiga, PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa konstruksi. Insentif ini diberikan untuk wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...