Kemudahan Turis Asing Masuk RI, Bebas Karantina hingga VOA

Andi M. Arief
8 Maret 2022, 07:00
turis asing
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat berjalan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (24/12/2021).

1. PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI;             2. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster;
3. PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;
4. Setelah hasil negatif keluar PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan. Apabila hasilnya positif harus isolasi.
5. PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing;
6. Gelaran internasional akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.


Visa on Arrival

Selain peniadaan masa karantina, pemerintah memberlakukan kebijakan visa on arrival (VoA) mulai hari ini. Kebijakan VoA kembali diberlakukan untuk menutup celah bagi oknum penyedia jasa visa untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar.

Untuk mengantisipasi adanya kerumunan dalam implementasi kebijakan VoA, KemenParekraf akan memeriksa alur kedatangan bagi wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada minggu ini. Saat mengajukan VoA, wisman akan mengajukan dan membayar visa di bandara tujuan.

VoA ini akan berlaku bagi 23 negara, yakni negara-negara di kawasan ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan Uni Emirat Arab.

Bebas Tes PCR dan Antigen di Penerbangan Domestik

Pemerintah juga meniadakan syarat tes antigen maupun PCR saat menjalani penerangan domestik. Kebijakan ini diambil berdasarkan data, tapi tetap memiliki risiko. "(Kebijakan ini) termasuk bagian dari menyambutnya bulan suci ramadan dan lebaran yang akan datang," kata Sandi.

Sandi berujar salah satu pertimbangan peniadaan syarat penerangan domestik adalah angka indikator Covid-19 yang membaik di penjuru negeri. Menurutnya, kebijakan ini dapat membuka peluang ekonomi yang telah terkontraksi selama dua tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Kesehatan, kasus konfirmasi Covid-19 selama sepekan lalu, yaitu 28 Februari-6 Maret mencapai 209.331 kasus. Jumlah itu turun 38,7% dari kasus kumulatif pekan sebelumnya pada 21-27 Februari sebanyak 341.889 kasus.

Adapun total kasus kematian mencapai 2.099 kasus pada 28 Februari-6 Maret. Sedangkan sepekan sebelumnya pada 21-27 Februari terdapat kasus kematian sebanyak 1.708 kasus atau naik 22,8% dalam seminggu.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...