Kejaksaan Duga Tiga Perusahaan Terlibat Mafia Ekspor Minyak Goreng

Image title
17 Maret 2022, 14:24
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) mi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter yang berlaku mulai 16 Maret 2022.

Kelangkaan pasokan minyak goreng mendorong pemerintah untuk menghapus ketentuan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng dalam kemasan, dan menyesuaikan harga sesuai nilai keekonomiannya. Di sisi lain, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak kelapa sawit curah.

Terdapat berbagai dugaan atas penyebab kelangkaan minyak goreng. Pelaku industri minyak goreng menemukan modus baru penyelewengan minyak goreng yang menjadi penyebab kelangkaan komoditas tersebut di pasar. Pelaku memborong minyak goreng dengan harga pemerintah untuk dijual kembali sebagai bahan baku industri pengguna minyak sawit mentah (CPO).

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyebut, terdapat oknum yang menyerbu minyak goreng pemerintah saat disalurkan oleh distributor 'pelat merah' di pasar tradisional. Minyak goreng tersebut lalu ditawarkan ke pabrikan pengguna CPO sebagai CPO maupun stearin.

"Itu terjadi di 543 kabupaten/kota di Indonesia. Mereka tidak menjual lagi dalam bentuk minyak goreng karena akan ditangkap, makanya di-declare (sebagai) CPO atau stearin," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga kepada Katadata.co.id, Senin (14/3).

Sahat mengatakan, para oknum membeli minyak goreng hasil kebijakan DMO (domestic market obligation) dengan HET dan dijual menjadi CPO maupun stearin berdasarkan harga pasar. Dari aksi tersebut, mendapatkan rata-rata margin sebesar Rp 8 ribu per liter.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...