Pakar Hukum Tata Negara: Wacana Tunda Pemilu Hanya Permainan Politik

Aryo Widhy Wicaksono
21 Maret 2022, 16:10
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberikan pandangan kepada JPU saat menjadi saksi untuk sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Jika para pengusung wacana ini mau tetap memaksakan kehendak untuk mengubah konstitusi, satu-satunya cara untuk mewujudkan wacana tersebut adalah dengan kebijakan otoriter. "Ditangkapi semua yang menolak, itu baru bisa," jelas Margarito.

Selama tidak ada usul untuk mengubah kedua pasal tersebut pada amandemen UUD '45, maka wacana untuk menunda Pemilu 2024 atau memperpanjang masa jabatan Presiden tak akan menjadi kenyataan. Untuk itu Margarito berharap masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, juga dapat terus mengawasi proses berkembangnya rencana amandemen UUD '45.

"Rencana dan (amandemen) yang dilakukan itu dua hal yang berbeda, tetapi kalau masyarakat lengah ini dibikin betul," jelasnya.

Berdasarkan UUD '45, secara hukum perubahan pasal pada amandemen diatur Pasal 37 UUD '45. Pada ayat 1 disebutkan usul perubahan pasal-pasal pada UUD hanya dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), apabila diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan, setiap usul perubahan harus diajukan secara tertulis, dengan menunjukkan bagian yang akan diubah beserta alasannya. Selanjutnya pada ayat 3, disebutkan bahwa kuorum sidang mewajibkan minimal 2/3 anggota MPR hadir. Lalu pada ayat 4 menerangkan usulan perubahan hanya dapat disetujui jika minimal 50 persen ditambah satu anggota menyatakan setuju.

Sebelumnya, MPR telah menjelaskan bahwa rencana amandemen kelima UUD '45 mendatang, dilakukan untuk memasukkan beberapa pokok-pokok haluan negara.  Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, tidak ada satu pun fraksi di MPR saat ini yang mengusulkan amandemen UUD '45, demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu.

Sementara Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan, PDIP menarik diri dari usulan untuk melakukan amandemen UUD '45 pada periode ini, setelah muncul wacana tersebut.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...