Pengamat Nilai Kunci untuk Jokowi Tiga Periode Ada di MPR

Image title
1 April 2022, 14:52
Yunarto Wijaya selaku Direktur Eksekutif Charta Politika
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Yunarto Wijaya selaku Direktur Eksekutif Charta Politika

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 37 Ayat 1, perubahan pasal-pasal dapat dilakukan apabila telah diajukan oleh minimal sepertiga jumlah anggota MPR. Dengan anggota MPR periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota, maka usulan mesti diajukan oleh minimal 237 anggota. Syarat lainnya pada Ayat 2, setiap usulan harus diajukan secara tertulis dengan menunjukan pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah. 

Kemudian, usulan tersebut dibahas dalam sidang MPR yang dihadiri minimal dua per tiga jumlah anggota MPR, yang berarti 474 anggota. Sementara untuk mencapai perubahan, usulan tersebut harus disetujui lebih dari 50% anggota MPR, sehingga minimal 356 anggota.

 Sebelumnya, DPD RI secara resmi menyatakan sikap menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Kami satu suara menolak perpanjangan jabatan presiden. Kalau ada anggota DPD yang ikut sidang MPR dan mendukung itu, bisa diproses di Badan Kehormatan. Sanksinya diberhentikan," kata Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam sebuah acara pada Sabtu (19/3).

Sementara itu, komposisi anggota DPR periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi partai politik dengan rincian: PDIP 128 anggota, Golkar 85 anggota, Gerindra 78 anggota, Nasdem 59 anggota, PKB 58 anggota, Demokrat 54 anggota, PKS 50 anggota, PAN 44 anggota, dan PPP 19 anggota. Dari seluruhnya, ada empat partai koalisi pemerintah yang menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, yaitu PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PPP. Kemudian, dua partai oposisi, yaitu Demokrat dan PKS juga menolak usulan tersebut.

Sejauh ini, diketahui ada tiga partai yang lantang menyuarakan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, yaitu Golkar, PKB, dan PAN. Dari komposisi fraksi di DPR, partai mereka memiliki 187 suara jika ditotal. Sederhananya, untuk mewujudkan wacana ini, diperlukan 50 suara anggota lagi untuk mengusulkan amandemen UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilu dan masa jabatan presiden.

Sebelumnya, MPR juga menjelaskan bahwa rencana amandemen kelima UUD 1945 mendatang, dilakukan untuk memasukkan beberapa pokok-pokok haluan negara.  Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, tidak ada satu pun fraksi di MPR saat ini yang mengusulkan amandemen UUD '45, demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...