Kurs Pajak 6-12 April, Rupiah Melemah Terhadap 19 Mata Uang Asing

Image title
6 April 2022, 07:00
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak untuk periode 6-12 April. Dari 25 mata uang yang ada dalam daftar kurs pajak tersebut, rupiah ditetapkan melemah terhadap 19 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak untuk periode 6-12 April. Dari 25 mata uang yang ada dalam daftar kurs pajak tersebut, rupiah ditetapkan melemah terhadap 19 mata uang asing.

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh).

Penggunaan nilai tukar untuk perpajakan ini didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Kurs pajak memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Niai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Penggunaan kurs ini juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui KMK, yang berlaku selama tujuh hari.

Nilai dari nilai tukar untuk perpajakan ini akan berubah-ubah setiap periode (fluktuatif), tergantung dari perubahan nilai mata uang dolar AS yang menjadi acuan utama.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...