Modus Tiga Perusahaan Sawit Diduga Kongkalikong Izin Ekspor CPO
Berikut rincian BLT yang dikeluarkan pemerintah terkait minyak goreng:
Agar izin PE CPO tersebut keluar, tersangka Stanley, Parulian, serta Togar Sitanggang aktif membangun komunikasi kepada tersangka Indrasari selaku Dirjen PLN Kemendag.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri," ucap Burhanuddin.
Dari komunikasi intens tersebut, kemudian tersangka Indrasari menerbitkan PE terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
Para tersangka juga disangkakan melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022, juncto No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (DPO).
Terakhir, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah.