Dugaan Korupsi Ekspor CPO Dikaitkan Isu Presiden 3 Periode, Ada Apa?

Aryo Widhy Wicaksono
21 April 2022, 12:20
CPO, sawit
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Anggota Pansus angket KPK Mukhamad (kiri) Misbakhun (kanan) bersama Masinton Pasaribu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Menurutnya Jaksa Agung telah bersikap tegas memimpin penegakan hukum di institusi Kejaksaan Agung.

Berikut jumlah produksi tiga perusahaan terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait PE CPO: 

Isu mengenai dukungan perusahaan sawit terhadap wacana memperpanjang jabatan Presiden menjadi tiga periode diungkap Majalah Tempo edisi 9 April 2022. Dalam laporan tersebut, salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, yaitu Parulian Tumanggor disebut menyusun skenario agar para petani sawit mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Namun,  Tumanggor membantah melakukan hal tersebut.

Berdasarkan catatan Katadata, tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari lima perusahaan yang menyetorkan DMO minyak goreng terbanyak pada periode 14 Februari - 8 Maret 2022. Lima perusahaan itu yakni Wilmar Grup, Musim Mas, PT Smart, Asian Agri dan Permata Hijau. 

Informasi ini disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat konferensi pers pada 9 Maret 2022. Rinciannya, Grup Wilmar tercatat menyalurkan sebanyak 99,26 juta liter minyak goreng. Adapun Musim Mas dan Permata Hijau tercatat menyalurkan DMO minyak goreng masing-masing sebanyak 65,32 juta liter dan 21,19 juta liter.

Pada periode tersebut, tercatat sebanyak 38 produsen minyak goreng telah menyalurkan 415,78 juta liter minyak goreng ke distributor. Artinya, ketiga perusahaan yang petingginya menjadi tersangka tersebut berkontribusi hingga 44,67% dari total setoran DMO minyak goreng pada periode tersebut.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan ketiga perusahaan tersebut menduga tiga perusahaan tersebut tak mendistribusikan minyak goreng tersebut kepada masyarakat. “Di atas kertas, mereka mengakui sudah memenuhi DMO. Tapi di lapangan tidak digelontorkan ke masyarakat, sehingga (stok) kosong dan langka,” kata Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (20/4).

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...