KPK Tangkap Tangan Bupati Bogor Ade Yasin

Aryo Widhy Wicaksono
27 April 2022, 11:42
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

"KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut," ucap Ali Fikri.

Untuk diketahui, Ade Yasin merupakan adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dulu, Rachmat Yasin juga tertangkap tangan KPK pada 7 Mei 2014 terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. Terhadap kasus ini, dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 5 Miliar. 

Rachmat Yasin telah menjalani pidana, dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada 8 Mei 2019.

Akan tetapi, pada 25 Juni 2019, Rachmat Yasin kembali menjadi sebagai tersangka KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa prang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berupa uang senilai total Rp 8,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk kampanye Pilkada 2013 dan Pemilu 2014.

Kemudian kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare tahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi tanah diberikan Rudy Wahab terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Singasari, Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil merupakan pemberian pengusaha, Mochammad Ruddy Ferdian.

Terhadap kasus ini, Rachmat Yasin terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Saat ini, KPK telah mengeksekusi Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...