Kronologi Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin ke BPK Demi Kejar WTP

Image title
28 April 2022, 11:24
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menghadirkan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/202
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ketua KPK Firli Bahur (tengah) didampingi Ketua BPK Isma Yatun (kiri) menghadirkan sejumlah tersangka salah satunya Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari.

Sementara satu tim lagi bergerak pada Rabu (27/4) dini hari untuk mengamankan Bupati Ade Yasin beserta pejabat Pemkab Bogor di rumah mereka masing-masing di kawasan Cibinong, Bogor.

Dari operasi tangkap tangan ini KPK secara total mengamankan 12 orang, tetapi hanya 8 yang menjadi tersangka. Sisanya dilepaskan kembali karena dinilai tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi ini.

KPK juga menyita alat bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,024 miliar, yang terdiri dari Rp 570 juta uang tunai, dan Rp 454 juta di dalam rekening bank.

“Berdasarkan temuan alat bukti, ditambah keterangan para saksi, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup kuat, sehingga meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Firli. 

Berikut data mengenai jumlah kasus korupsi berdasarkan modusnya:

Dalam kasus ini, para tersangka pemberi uang suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka yang diduga menerima uang, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Saat ini, delapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama. Mereka ditahan di empat lokasi berbeda, yaitu: Ade ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya; Maulana dan Ihsan di Rutan KPK Kavling C1, Rizki dan Arko di Rutan Gedung Merah Putih KPK; serta Anthon, Hendra, dan Gerri di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...