3 WNI Fasilitator Keuangan ISIS Diduga di Suriah, 2 Masih di Indonesia

Image title
11 Mei 2022, 18:14
Mahmoud Hassano Gadis Suriah yang mengungsi melihat keluar tenda saat difoto di Aleppo bagian utara dekat perbatasan Suriah-Turki, Suriah, Rabu (17/2/2021).
ANTARA FOTO/REUTERS/Mahmoud Hassano/WSJ/dj
Mahmoud Hassano Gadis Suriah yang mengungsi melihat keluar tenda saat difoto di Aleppo bagian utara dekat perbatasan Suriah-Turki, Suriah, Rabu (17/2/2021).

Akibatnya, semua properti dan kepentingan dalam kepemilikan individu yang disebutkan di atas, dan dari setiap entitas yang dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, 50 persen atau lebih oleh mereka, secara individu, atau dengan orang-orang lain yang diblokir.

Dwi mendapatkan sanksi karena menjadi fasilitator keuangan ISIS sejak 2017 dan telah membantu anggota ISIS lainnya dengan mentransfer uang yang melibatkan individu di Indonesia, Turki, dan Suriah.

Pada akhir 2017, Dwi membantu suaminya memberikan hampir USD 4.000 dan senjata kepada seorang pemimpin ISIS. Saat itu, dia juga mengalihkan sekitar USD 500 dari dana tersebut untuk pendukung ISIS di jaringannya sendiri.

Dwi Susanti beberapa kali dibantu Dandi dalam urusan keuangan dan operasional. Bahkan, Dandi menyarankan Dwi agar menggunakan rekening bank pribadinya. Pada akhir 2021, Dandi telah mengisi formulir pendaftaran untuk bergabung dengan ISIS dan mengirimkannya kepada Dwi Susanti.

Tak hanya Dandi, Dini juga diketahui beberapa kali memberikan bantuan keuangan kepada Dwi Susanti. Oleh sebab itu, dia juga mendapatkan sanksi dari OFAC.

Sementara Rudi Heryadi pada pertengahan 2019 memberi tahu seorang rekan sesama jaringannya, mengenai potensi melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang didominasi ISIS. Daerah itu di antaranya Afghanistan, Mesir, dan sebagian negara di benua Afrika, serta Yaman.

Begitu pula dengan Ari Kardian. Dia diketahui telah memfasilitasi perjalanan WNI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sementara Dandi dan Dini dianggap sebagai kaki tangan Susanti sebagai fasilitator keuangan karena pada berbagai kesempatan, Dandi memberikan bantuan kepada Dwi Susanti, termasuk dalam hal keuangan dan operasional.

Dandi dan Dini mendapatkan sanksi berdasarkan Perintah Eksekutif atau Excecutive Order (E.O.) 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material untuk, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung, Susanti.

Sedangkan Dwi Susanti, Rudi, dan Ari ditunjuk berdasarkan E.O. 13224, karena telah membantu, mensponsori, atau memberikan dukungan finansial, material, atau teknologi secara material, atau barang atau jasa kepada atau untuk mendukung ISIS.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...