Pengamat Soroti Aturan Direksi & Komisaris Bisa Digugat jika BUMN Rugi

Aryo Widhy Wicaksono
13 Juni 2022, 21:34
Gedung Kementerian BUMN
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Gedung Kementerian BUMN

Hery menyarankan agar pemerintah juga perlu meminta masukan lebih banyak dari pakar atau konsultan hukum untuk memitigasi risiko. Kemudian, juga melibatkan aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan.

Selain itu, diperlukan batu uji menyangkut tindakan mana yang tergolong pelanggaran pidana, dan mana perbuatan yang murni terkait masalah hitungan ekonomi sehingga pada dasarnya tidak memiliki niat jahat atau mens rea.

Tetapi secara umum, Hery menilai ketentuan hukum ini akan membuat pembuat kebijakan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan atau suatu tindakan, yang dapat berdimensi hukum ke depannya. "Apalagi dikaitkan dengan penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam beleid baru ini, Presiden meminta jajaran komisaris dan direksi agar turut bertanggung jawab ketika BUMN mengalami kerugian. Menteri pun dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, jika merasa ada komisaris maupun direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga menimbulkan kerugian terhadap BUMN. 

Sebab, tidak semua BUMN mampu mencetak laba setiap tahunnya. Beberapa BUMN bahkan mengalami kerugian dalam beberapa tahun sehingga saldo ruginya menggunung.

Selain mengatur agar komisaris dan direksi turut bertanggung jawab jika BUMN mengalami kerugian, PP juga melarang mereka untuk terlibat dalam politik praktis. Seperti halnya menjadi pengurus dalam partai politik, mengajukan diri menjadi calon maupun anggota legislatif, juga menjadi calon maupun kepala daerah atau sebagai wakilnya.

Tak hanya itu, aturan baru ini juga memberikan wewenang kepada menteri untuk menyeleksi direksi BUMN dengan melihat rekam jejak mereka.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...