Kejagung Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Saksi MS merujuk kepada Moga Simatupang selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Berikutnya saksi MA merujuk kepada Mohammad Andriansyah selaku Analisis Perdagangan Ahli Madya Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, dan saksi RFDT merujuk kepada Raden Fadjar Donny Thanjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan sembilan tersangka, yakni tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi. Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan seorang tersangka dari Kementerian Perdagangan.
Ketiga tersangka bernama Tahan Banurea (Analis Muda Perdagangan Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Taufiq (Manajer PT Meraseti), dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi. Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.
Berdasarkan survei indikator politik, mayoritas atau 44% responden menilai tingkat penyebaran korupsi tinggi ketika berurusan dengan polisi. Kemudian 41% responden menilai tingkat penyebaran korupsi tinggi ketika mendaftar kerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS).