Disidang Dewan Pengawas KPK, Ini Deretan Polemik Lili Pintauli Siregar

Image title
5 Juli 2022, 07:47
Lili Pantauli Siregar, KPK, sidang etik
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar akan menghadapi sidang etik pada hari ini, Selasa (7/6).

Masalah pelanggaran etik ini bukan yang pertama dihadapi Lili. Pada tahun lalu, ia dilaporkan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan menjatuhkan salah satu calon peserta pemilihan kepala daerah 2020. Lili diduga berkomunkasi dengan salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darno.

Dalam laporan itu, Novel dan Rizka membeberkan bahwa Darno meminta Lili menggagalkan mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus yang merupakan tersangka KPK atas kasus dugaan suap pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Menurut Novel, fakta tersebut disampaikan Khairuddin kepadanya dengan bukti berupa foto-foto pertemuan Lili dengan Darno.

Lili Pintauli sebelumnya juga pernah menjalani sidang etik hingga dihukum pemotongan gaji 40% selama satu tahun. Kala itu, Majelis Etik Dewas KPK berpandangan bahwa sanksi tersebut sudah cukup untuk membuat jera.

Lili diberikan hukuman lantaran terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Ia mendorong Syahrial agar menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Dari hasil sidang, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Majelis berpendapat bahwa cukup memadai yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Tidak perlu diperdebatkan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Senin (30/8).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...