Menilik Kasus Brigadir J dari Temuan Polri, Komnas HAM, dan Keluarga

Aryo Widhy Wicaksono
19 Juli 2022, 20:54
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022).

Komnas HAM telah menemui keluarga almarhum Brigadir J di Jambi, untuk mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan terkait peristiwa di rumah Irjen Ferdy.

Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya mendapatkan banyak keterangan serta informasi lain dari keluarga Brigadir J. Mereka juga mengapresiasi informasi yang diberikan demi mengungkap peristiwa kematian anak buah Ferdy Sambo itu.

"Kami diberikan banyak keterangan, foto, dan video oleh pihak keluarga," kata Choirul Anam di Jakarta, Minggu (17/7) dikutip dari Antara.

Anam mengatakan hal yang penting mengetahui konteks foto dan video tersebut, termasuk keterangan keluarga Brigadir J mengenai peretasan terhadap telepon seluler mereka.

Komnas HAM juga mendapatkan keterangan mengenai polisi yang datang dalam jumlah besar ke rumah keluarga Brigadir J di Jambi. Meski demikian belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai maksud kedatangan aparat itu.

Selanjutnya, Komnas HAM berharap dapat bertemu Irjen Ferdy dan istrinya untuk mengumpulkan keterangan lebih banyak terkait peristiwa ini. Namun mereka menghormati keputusan istri jenderal bintang dua itu jika ingin mendapatkan pendampingan psikologis.

Peristiwa Versi Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan peristiwa kematian Brigadir J sebagai dugaan pembunuhan berencana, yang dilakukan dalam kasus baku tembak. Sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP.

Selain pembunuhan berencana, tim kuasa hukum juga melaporkan tindakan pencurian dan/atau penggelapan ponsel genggam milik Brigadir J, sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 372 dan 374 KUHP.

Tim kuasa hukum menemukan tak hanya luka tembakan dan sayatan, tetapi juga luka perusakan di bawah mata, jari manis, serta jahitan di hidung, bibir, leher, dan bahu sebelah kanan, dan memar di bagian perut kiri.

“Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu,” jelas Kamaruddin di Mabes Polri, Senin (18/7).

Berdasarkan temuan timnya, Kamaruddin mendesak agar dilakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J, karena dia meragukan kebenaran hasil autopsi yang telah dilakukan.

"Karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh,” katanya.

Kamaruddin juga mengungkapkan komunikasi terakhir yang dilakukan Brigadir J dengan keluarga. Percakapan terjadi melalui telepon maupun WhatsApp grup keluarga terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, atau 7 jam sebelum baku tembak dilaporkan.

Mendiang memohon izin untuk tak berkomunikasi lagi dengan kedua orang tuanya, sebab akan mengawal atasannya. “Jadi tujuh jam ini artinya jangan ada telepon-telepon dulu. Itu diketahui dari pembicaraan Whatsapp group, pembicaraan di telepon kepada orang tua, kakak, dan adiknya,” jelas Kamaruddin.

Setelah tujuh jam berlalu, lanjut Kamaruddin, orangtua Brigadir J mencoba menghubungi anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. Begitu juga lewat pesan WA, ternyata sudah diblokir, termasuk nomor kakak dan adiknya juga sudah terblokir, begitu juga dengan WA grup keluarga.

Menurut Kamaruddin, telepon tersebut juga membuka kemungkinan adanya alternatif locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Brigadir J. TKP pertama kemungkinan di Jakarta, yakni di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, lokasi rumah dinas Irjen Ferdy. Sedangkan alternatifnya merupakan perjalanan dari Magelang - Jakarta, berdasarkan tugas yang diberikan kepada Brigadir J untuk mengawal Irjen Ferdy beserta istri dan anaknya.

RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI
RUMAH DINAS KADIV PROPAM POLRI DIJAGA POLISI (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Tim kuasa hukum telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Saat melaporkan dugaan pembunuhan berencana ini, Kamaruddin juga menyertakan beberapa alat bukti.

Bukti pertama yang dimilikinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan tertanggal Jumat, 8 Juli 2022. Di dalam bukti tersebut tertera temuan mayat laki-laki berusia 21 tahun pada pukul 17.00 WIB.

"Dinyatakan telah menjadi jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati atau Rumah Sakit Polri,” ujar Kamaruddin.

Selain itu, pihaknya juga memperoleh foto dan video kondisi jenazah Brigadir J saat di kamar jenazah. Dari barang bukti tersebut, terungkap beberapa luka sayatan di bagian kaki, telinga, dan belakang tubuh Brigadir J.

Kemudian terdapat beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu. Selanjutnya, luka juga ditemukan di bagian jari-jari, bawah dagu, biru di perut, dan luka mengaga di bagian bahu dan pipi.

“Kemudian ada juga di bawah ketiak, ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka sajam dan kuping dalam keadaan bengkak,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kamaruddin juga menampik kronologi peristiwa penembakan yang disampaikan pihak kepolisian. Menurut Kamaruddin, mendiang Brigadir J tak melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy. Dirinya sudah menyampaikan somasi kepada pihak yang menyampaikan dugaan pelecehan tersebut, termasuk media massa yang membantu penyebarannya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...