25 Polisi Dimutasi Terkait Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf
Sebelum dimutasi, pada siang harinya Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di kantor Badan Resersi Kriminal Polri. Mengenakan seragam dinas, dia memberikan keterangan untuk pertama kalinya ke publik setelah kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J. Dia juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. Namun memberikan pembelaan atas apa yang terjadi sehingga sang ajudan tewas. "Itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," katanya.
Ia mengatakan pemeriksaannya ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya Ferdy pernah memberikan keterangan kepada Polres Jakarta Selatan serta Polda Metro Jaya.
Simak keterangan lain yang disampaikan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di sini.
Selain pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, status hukum terhadap Bharada E dilakukan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan cukup bukti untuk menetapkannya menjadi tersangka melakukan pidana sesuai Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi, Rabu (3/8) seperti dikutip Antara.
Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, termasuk saksi ahli. Kemudian uji balistik, laboratorium forensik, serta penyitaan barang bukti CCTV.
Simak informasi lebih lengkap terkait penetapan tersangka di sini.