Polri Kurung 11 Perwira di Tempat Khusus Terkait Kematian Brigadir J

Aryo Widhy Wicaksono
9 Agustus 2022, 22:03
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Pasal 98 Ayat (1) aturan tersebut mengungkap penempatan khusus sebagai sanksi yang dilaksanakan setelah adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Selanjutnya pada Ayat (2), dijelaskan perintah pelaksanaan penempatan khusus ini dilakukan oleh penuntut.

Namun pada Ayat (3) menjelaskan adanya kondisi tertentu, di mana penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang KKEP, syaratnya:

  1. Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat;
  2. Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
  3. Terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
  4. Mengulangi pelanggaran kembali.

Selanjutnya Ayat (4) menjelaskan mengenai durasi seseorang dapat berada pada tempat khusus, yakni maksimal 30 hari dengan pertimbangan akreditor.

Akibat perbuatan yang diduga dilakukan 31 personel tersebut, proses penanganan kematian Brigadir Yoshua menjadi lambat dan tidak transparan.

Akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus untuk membuat kasus ini menjadi transparan dan terungkap tuntas. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, yang beberapa kali meminta Polri agar mengungkap kasus secara terang benderang. Sebab Jokowi tak mau kasus ini mencoreng citra polisi dan mengurangi kepercayaan publik.

Sementara terkait kasus pidana dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua, Tim Khusus menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo dan tiga anak buahnya, yaitu Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan seorang sopir bernama Kuwat.

Para tersangka diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...