5 Pernyataan Kapolri di DPR Terkait Kasus Ferdy Sambo

Aryo Widhy Wicaksono
25 Agustus 2022, 05:55
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Di antara 35 personel ini, total 18 orang telah ditahan. Terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya dikurung pada penempatan khusus. "Sehingga tinggal 16 orang yang ditahan di Patsus," kata Listyo.

Listyo mengatakan pihaknya akan segera menyelesaikan sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan. "Untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," ungkapnya.

Simak pangkat 35 personel Polri yang diduga melanggar kode etik kepolisian di sini.

4. Kapolri Ungkap Upaya Anak Buah Ferdy Sambo untuk Intervensi Tim Khusus

RDP KOMISI III DENGAN KOMPOLNAS, KOMNAS HAM DAN LPSK
RDP KOMISI III DENGAN KOMPOLNAS, KOMNAS HAM DAN LPSK (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

 

Dalam perjalanan proses penyidikan kasus ini, Kapolri mengungkap adanya upaya intervensi yang dilakukan anak buah Ferdy Sambo.

Intervensi ini salah satunya dilakukan personel dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, ketika Tim Khusus mengulang proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah ini awalnya dilakukan untuk memastikan fakta yang ada TKP. "Dalam prosesnya, ada intervensi dan pengaburan (fakta) dari personel Propam terhadap Timsus," ucap Kapolri.

Padahal, Tim Khusus ini terdiri dari sejumlah perwira tinggi Polri, seperti Wakil Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal, hingga Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Tak hanya itu, intervensi juga dilakukan sejak awal perkara. Pada 9 Juli, personel Divisi propam mengintervensi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan saat mendatangi kantor Biro Paminal Divpropam untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divpropam menjadi BAP," jelas Listyo.

Kejadian lainnya adalah saat proses pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Ketika saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada saat yang sama, personel Divisi Propam menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV di pos satpam Duren Tiga.

"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam," ungkap Kapolri.

Lalu kapan proses intervensi mulai berkurang? Baca selengkapnya di sini.

5. Janji Ferdy Sambo kepada Bharada E

Kini, Ferdy Sambo telah menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terbongkarnya dugaan pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tak lepas dari keterangan yang diberikan Bharada Eliezer.

Awalnya dia memberikan keterangan yang berbeda terkait proses kematian Brigadir Yosua. Namun, anggota Polri ini mengubah kesaksiannya dalam pemeriksaan, setelah pupus janji Ferdy Sambo untuk memberikannya Surat Perintah Penghentian Perkara atau SP3 kasus ini.

"Richard dapat janji dari FS membantu lakukan SP3. Faktanya, dia tetap menjadi tersangka," kata Kapolri.

Listyo mendapatkan pernyataan Bharada Eliezer dari pemeriksaan yang langsung dilakukannya. Pada 6 Agustus, Bharada Eliezer berjanji ingin menjelaskan peristiwa sesungguhnya di Duren Tiga.

"Dia jelaskan secara urut kejadian dari Magelang sampai Duren Tiga, dirinya mengaku menembak Yosua atas perintah FS," terang Listyo.

Simak penjelasan lain dari Kapolri di sini.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...