Memahami 6 Hak dan Kewajiban Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

Annisa Fianni Sisma
21 September 2022, 18:44
hak dan kewajiban perusahaan
pexel.com
ilustrasi, sekelompok pekerja tengah melakukan rapat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 81 Ayat (9) UU Cipta Kerja pada perubahan Pasal 47 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya”.

5. Pemberian Upah Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Pemberian upah merupakan kewajiban perusahaan dan hak tenaga kerja. Besarnya tergantung pada perjanjian kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja, Pasal 88 yang diubah menjadi: “Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Perwujudan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan meliputi: upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

Selain itu, pekerja tidak lagi mendapatkan upah jika hubungan kerja telah berakhir. Hal ini tercantum pada Pasal 81 ayat (25) UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 88A ayat (1) berbunyi: “Hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja“.

Tak hanya itu, ketentuan terkait besaran upah terdapat dalam Pasal 81 Ayat (25) UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 88A Ayat (4) yang berbunyi: “Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan".

Dapat dipahami bahwa kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang sah.

Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 88A Ayat (5), yang menyatakan bahwa apabila kesepakatan yang dicapai lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan tersebut batal dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ayat ini, dapat dipahami bahwa kesepakatan yang lebih rendah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat batal demi hukum.

6. Pemberian Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja

Pada Pasal 81 Ayat (44) mengubah ketentuan Pasal 156 Ayat (1) sehingga berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Besaran uang pesangon atau penghargaan harus telah ditentukan dalam perjanjian kerja.

Demikian penjelasan tentang hak dan kewajiban perusahaan dan tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja sebagai perubahan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...