Memahami 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Annisa Fianni Sisma
31 Oktober 2022, 17:25
asas pembentukan peraturan
makassar.antaranews.com
Ilustrasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak yang berwenang melakukan pengujian suatu Undang-undang (UU) UUD 1945.

Oleh karena itu, dalam pembentukannya, harus diperhatikan landasan filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Artinya, peraturan perundang-undangan tersebut harus sangat dibutuhkan dan bermanfaat untuk masyarakat.

6. Asas Kejelasan Rumusan

Asas kejelasan rumusan, merupakan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti. Ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

7. Asas Keterbukaan

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya yakni asas keterbukaan. Asas keterbukaan merupakan asas yang paling terlihat. Asas ini menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Ini termasuk pemantauan dan peninjauan memberikan akses kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung untuk mendapatkan informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dengan cara daring atau dalam jaringan dan/atau luring atau luar jaringan.

Jenis dan Hierarki Perturan Perundang-undangan di Indonesia

Itulah 7 asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat diketahui bahwa asas-asas tersebut menyinggung terkait adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  1. UUD 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  3. UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (UU atau Perppu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)

Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan di atas sesuai dengan hierarki atau tata urutan di atas. Oleh karena itu, terdapat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Jika terdapat undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

Terdapat jenis peraturan perundang-undangan lain selain ketujuh peraturan perundang-undangan di atas. Peraturan perundang-undangan tersebut, antara lain peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Bank Indonesia (BI), Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan UU atau Pemerintah atas perintah UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...