Menilik Pro Kontra Hukuman Mati di Indonesia

Anggi Mardiana
1 November 2022, 21:40
hukuman mati di indonesia
Freepik
Ilustrasi, narapidana.

Sebagai contoh dalam kasus pembunuhan berencana dan terorisme, hak hidup korban telah direnggut oleh para pelaku kejahatan. Kemudian haruskah hukum masih mempertimbangkan hak hidup pelaku kejahatan tersebut?

Hukuman Mati Diterapkan dalam Beberapa Jenis Pidana

Berbicara tentang hukuman mati di Indonesia, pidana mati telah diatur dalam KUHP, selanjutnya dituangkan dalam beberapa jenis pidana. Berikut di antaranya:

1. Makar Terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Dalam pasal 104 KUHP makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden yaitu merampas kemerdekaan, menyebabkan Presiden dan Wakilnya tidak bisa memerintah sehingga diancam pidana mati atau penjara sumur hidup atau pidana selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

2. Membujuk Negara Asing untuk Bermusuhan dan Berperang

Dalam pasal 111 ayat (2) KUHP, jika permusuhan atau perang terjadi, pelaku yang melakukan penghasutan untuk bermusuhan dan berperang diancam hukuman mati atau pidan seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun.

3. Makar Terhadap Nyawa

Adapun pasal 140 ayat (3) dapat menjerat pelaku makar terhadap nyawa yang dilakukan dengan rencana sehingga berakibat maut. Pelakunya akan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama dalam waktu 20 tahun.

Hal ini didukung juga dengan pasal 340 KHUP dengan bunyi barang siapa yang sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain diancam pidana mati. Atau penjara seumur hidup atau masa tahanan maksimal 20 tahun.

4. Membantu Musuh Ketika Perang

Membantu musuh ketika perang diancam pasal 124 KUHP ayat (3) dengan pidana mati atau seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun. Kurang lebih hukumannya sama dengan ketiga jenis pidana sebelumnya

Dapat disimpulkan hukuman mati di Indonesia masih menjadi pro kontra namun tetap dipertahankan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. Mengingat hukum juga harus memandang hak hidup korban yang telah dilanggar oleh para pelaku kejahatan berat. Dengan begitu, kejahatan bisa diberantas dan tidak semakin merajalela.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...