Beda Atribusi, Delegasi, dan Mandat dalam UU Administasi Pemerintahan

Annisa Fianni Sisma
8 November 2022, 14:25
delegasi, pemerintahan, pemerintah
PIXABAY
Ilustrasi, Bendera Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih.

Namun pada pokoknya, pelaksanaan wewenang berdasar delegasi harus efektif. Jika menimbulkan ketidakefektifan, maka penyelenggara pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian kewenangan dapat menarik lagi wewenang yang sudah didelegasikan tersebut.

Selanjutnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui delegasi akan juga turut bertanggung jawab sebagai penerima delegasi. Hal ini seperti pemberian wewenang melalui atribusi.

3. Mandat

Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah. Tanggung jawab dan tanggung gugat dari pelimpahan kewenangan ini tetap berada pada pemberi mandat. Hal inilah yang membedakan pelimpahan kewenangan dengan atribusi dan delegasi.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memperoleh mandat tersebut jika ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berada di atasnya. Selain itu, alasan lainnya yakni karena memang merupakan pelaksanaan tugas yang bersifat rutin.

Pejabat yang melaksanakan mandat dalam rangka pelaksanaan tugas bersifat rutin tersebut terdiri atas dua hal. Kedua hal tersebut yakni merupakan pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara maupun tetap.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang diberi mandat dapat memberikan mandat tersebut ke Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menjadi bawahannya. Hal ini tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Setelah menerima penyerahan mandat, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat tersebut. Hal ini agar terselenggaranya penyerahan wewenang melalui mandat yang terbuka dan diketahui dengan jelas.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang telah diberikan berdasarkan mandat tersebut. Hal ini dapat tidak berlaku jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sama seperti delegasi, pada pokoknya, pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat harus efektif. Jika pelaksanaan wewenang berdasarkan mandat tersebut tidak efektif, maka mandat dapat ditarik kembali oleh pemilik wewenang.

Berkaitan dengan cakupan wewenangnya, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...