Diperiksa Bareskrim, Produsen Obat Sirop Tuntut Tanggung Jawab BPOM

Ira Guslina Sufa
11 November 2022, 07:21
Bareskrim
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Akibat dari pencabutan CPOB tersebut, PT UPI mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Perusahaan juga harus meliburkan seluruh tenaga kerja sehingga mengancam kehidupan keluarga karyawan. 

Hermansyah mengatakan tidak tepat untuk memidanakan farmasi dalam menyelesaikan persoalan gagal ginjal akut pada anak. Ia pun meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM, juga melihat adanya kesalahan dari pemasok penyedia bahan baku.

"Kami bukan pihak yang mencampurkan EG dan DEG dalam bahan baku, bukan. Itu sudah ada di dalam bahan baku obat yang dijual oleh supplier,” katanya.

Hermansyah mendorong BPOM untuk mengejar para pemasok untuk ditetapkan sebagai tersangka, bukan memidanakan perusahaan farmasi yang hanya sebagai korban. Perusahaan farmasi membeli bahan pelarut obat itu dengan harga yang lebih mahal dibanding harga di pasaran. 

"Kalau bahan baku dibeli dengan harga di bawah pasar bisa disalahkan farmasi, tetapi ini lebih mahal dari harga pasaran. Itu membuktikan farmasi tidak ada niat jahat, tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat anak-anak gagal ginjal akut," jelas Hermansyah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...