Ragam Rumus Menghitung Pajak di Excel yang Mudah dan Cepat

Tifani
Oleh Tifani
21 November 2022, 18:49
Rumus Menghitung Pajak di Excel
Freepik
Ilustrasi, seseorang bekerja menggunakan Microsoft Excel.

Sebagai contoh, IF(AND(E22-E23>0, E22-E23<=50000000), (E22-E23)*5%. Rumus ini digunakan untuk mengetahui penghasilan kena pajak pada kolom E22-E23 lebih besar dari 0 sampai 50.000.000 dan akan dikalikan 5%.

8. Pengenaan Tarif PPh 21 20% Lebih Tinggi bagi yang Tidak Punya NPWP

Nantinya pada kolom, penghitungan PPh 21 karyawan akan dibedakan menjadi dua kategori, yakni yang punya NPWP dan tidak punya NPWP

Contohnya:
IF (E4=”NPWP,E24/12,IF(E4=”Non NPWP”,(E24/12)*120%, 0
Jika sel “E4= NPWP” atau karyawan yang punya NPWP, maka penghasilan setahun karyawan dibagi 12. Jika sel “E4 = Non NPWP”, maka penghasilan setahun karyawan dibagi 12 kemudian dikali 120%.

Setelah melakukan delapan langkah yang telah disebutkan, Anda kemudian menyelesaikannya dengan melakukan copy paster Rumus yang sudah dibuat di kolom selanjutnya.

Metode Penghitungan PPh 21

Terdapat tiga metode penghitungan PPh 21 sesuai dengan kebijakan penggajian setiap perusahaan, yaitu nett, gross, dan gross up. Metode Nett adalah metode pemotongan pajak di mana perusahaan menanggung jumlah pajak penghasilan karyawannya.

Metode gross adalah metode pemotongan pajak di mana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya adalah metode gross. Sedangkan, metode Gross Up adalah metode pemotongan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 yang sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Ketiga metode tersebut diperbolehkan menurut ketentuan pemerintah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Sebelum menghitung pajak, ada baiknya melihat lapisan tarif PPH 21 yang dikenakan kepada wajib pajak terlebih dahulu.

  1. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 – Rp 60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%.
  2. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000-250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%.
  3. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000-500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%.
  4. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp 500.000.000-5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
  5. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.

Pengertian PPh 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan pengertian PPh 21 dalam situs daring resmi miliknya. PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri secara pribadi.

Penghitungan tarif ini tidak lepas dari adanya Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dasar untuk pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari seorang wajib pajak.

Hal ini dilakukan karena tidak semua wajib pajak diharuskan membayar pajak penghasilan 21 apabila gaji yang diterima tidak memenuhi batas minimum yang ditetapkan.

Untuk memastikan apakah seorang karyawan termasuk kategori yang harus membayar PPh 21, pemerintah sudah membuat peraturannya pada Bab V pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16P/PJ/2016.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...