DPR Pilih Panglima TNI Pekan Depan, Siapa Pengganti Andika Perkasa?

Ade Rosman
23 November 2022, 15:53
DPR pilih Panglima TNI
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Meutya menyatakan Komisi I DPR RI masih memiliki waktu untuk melakukan uji kepatutan dan uji kelayakan terhadap calon yang diusulkan. Sejauh ini, DPR menjadwalkan masa sidang untuk tahun 2022 akan berakhir pada 16 Desember 2022. 

"Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022," katanya.

Merujuk Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa nama calon panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Menurut Meutya, bila Surpres diterima hari ini, Komisi I DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan pada minggu depan.

Beleid tentang TNI juga menyebutkan bahwa usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Selain itu, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.

Saat ini tiga nama disebut menjadi calon terkuat pengganti Andika. Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Dudung Abdurachman,  Kepala Staf Angkatan Laut atau KSAL Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara atau KSAU.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...