Menkumham Persilakan Penolak RUU KUHP Ajukan Gugatan ke MK

Ira Guslina Sufa
6 Desember 2022, 08:07
RUU KUHP
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

"Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kami softing down, lembutkan," kata Yasonna.

Kemarin, sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi di depan gedung DPR. Isu utama yang diangkat adalah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP yang akan dilakukan DPR pada Selasa (6/12).   

Pegiat Aliansi Nasional Adhitiya Augusta mengatakan rencana pengesahan RUU KUHP merupakan hal yang nekat. Aliansi menilai masih ada sejumlah pasal dalam draft terakhir RUU KUHP yang perlu dibahas lebih jauh. 

“Aksi hari ini merupakan respons masyarakat yang menolak pengesahan RKUHP bermasalah. Dalam draf tersebut masih mengandung banyak pasal bermasalah,” ujar Adhitiya, Senin (5/12).   

Menurut Aditya dalam draft RUU KUHP terakhir tertanggal 30 November 2022 masih ada sejumlah pasal bermasalah. Pasal yang bermasalah itu dinilai anti demokrasi seperti terlihat dalam pasal pembungkaman terhadap pers. Juga masih ada pasal yang menempatkan hukuman mati sebagai salah bentuk pidana. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...