Wapres Minta Penolak KUHP Baru Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Ameidyo Daud Nasution
8 Desember 2022, 19:28
kuhp, ma'ruf amin, rkuhp
ANTARA FOTO/Saptono/tom.
Wapres Mar'ruf Amin (kedua kanan) didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim COP27 UNFCCC di Sharm El Sheikh, Mesir, Selasa (8/11/2022).

 "Saya mengajak teman-teman belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum dalam pendekatannya," kata Yasonna di Istana Merdeka, Selasa (6/12).

Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR
Aksi Penolakan RKUHP di Depan Gedung DPR (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Aturan terbaru ini menjadi sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB khawatir beberapa pasal bertentangan dengan kewajiban hukum internasional terkait hak asasi manusia (HAM). Mereka juga menyoroti beberapa pasal berpotensi melanggar kebebasan pers.

Hal lain yang menjadi perhatian mereka adalah potensi KUHP yang baru akan mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laku, dan minoritas seksual. Mereka juga khawatir beberapa pasal akan berdampak pada hak kesehatan seksual, hak privasi, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.

PBB juga telah menyurati pemerintah soal KUHP yang baru. Mereka mengaku siap untuk berbagi keahlian teknis dalam membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif.

"Menjamin semua individu negara ini menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti Indonesia," demikian keterangan tertulis PBB.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...