Pelaku Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, Kantongi Rekomendasi BNPT

Ira Guslina Sufa
9 Desember 2022, 12:20
BNPT
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Narapidana terorisme Umar Patek (kiri) beserta istrinya Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno, memberikan keterangan pers seusai menerima surat keputusan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Secara terpisah, Kepala BNPT Boy Rafli Amar meyakini mantan narapidana terorisme itu akan menjadi warga negara yang baik setelah bebas dari penjara. Menurut Boy, Umar Patek sudah menjalani proses deradikalisasi. Ia menilai Umar Patek sangat kooperatif selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, Densus, dan BNPT," kata Boy di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12).

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT Ibnu Suhendra mengatakan Umar Patek sudah kooperatif dan ikrar terhadap NKRI. Meski sudah keluar dari jeruji besi, menurutnya Umar Patek tetap dilakukan pendampingan.

“Waktu di dalam penjara kooperatif. Ini bentuk dari keberhasilan deradikalisasi di dalam penjara,” kata Ibnu.

Dia mengatakan banyak mantan narapidana terorisme yang bisa bersosialisasi dengan baik ketika kembali ke kehidupan bermasyarakat. Ibnu pun memastikan Umar Patek berstatus sangat hijau.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...