Memahami Fungsi Anggaran dan Pengertian APBD
4. Fungsi Perencanaan
Anggaran negara menjadi pedoman untuk perencanaan kegiatan tahun mendatang.
5. Fungsi Otorisasi
Arti fungsi otorisasi adalah anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk pendapatan belanja.
Fungsi Anggaran Daerah
Selain kelima fungsi tersebut, terdapat fungsi anggaran daerah. Fungsi anggaran dimuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang fungsi anggaran daerah, otorisasi, perencanaan, alokasi, dan distribusi.
Berdasarkan sudut pandang administrasi negara, ada tiga fungsi anggaran daerah. Mengutip buku APBD partisipatif, berikut tiga fungsi utama APBD:
1. Alat Perencanaan
Alat perencanaan disebut juga pembuatan kebijakan. Fungsi anggaran menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengatur keuangan selama satu periode. Tugas penting fungsi perencanaan dibagi menjadi dua, yaitu proses penyusunan APBD dan alokasi potensi sumber ekonomi daerah.
2. Alat Pelaksana Kegiatan
Alat pelaksana kegiatan dipakai untuk manajemen dan kontrol kinerja pemerintah. Alat pelaksana digunakan untuk efisiensi kinerja pemerintah selama satu periode. Tugas fungsi pelaksanaan yaitu tolak ukur kinerja, standarisasi, dan pelaksanaan anggaran sesuai prinsip akuntansi.
3. Alat Pengawasan
Alat pengawasan untuk mengontrol keuangan. Fungsi alat pengawasan untuk memenuhi unsur legalitas dan keadilan. Alat pengawasan dapat menghindari jika terjadi salah sasaran alokasi anggaran.
Tugas Fungsi Pengawasan terdiri dari:
- Pengendalian di tingkat perencanaan strategis. Ada pengendalian tugas rutin, dan manajemen individu dalam organisasi.
- Menerbitkan laporan keuangan daerah. Laporan ini untuk pertanggungjawaban kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.