APTI: Rencana Larangan Rokok Eceran Akan Beratkan Pengusaha Tembakau
Rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pada 2023 mendatang, menuai kritik dari pelaku usaha di bidang tembakau.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengatakan, jika rencana tersebut diwujudkan, maka akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.
Sebab, cukai rokok yang sudah naik tinggi, yang dibarengi dengan tidak boleh dijualnya rokok batangan atau eceran, dapat diartikan sebagai pelarangan sebuah produk untuk tidak dijualbelikan.
"Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual, ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapannya akan lemah juga," kata Agus, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).
Ia menambahkan, pelarangan tersebut juga akan berdampak pada penurunan perekonomian di sektor tembakau yang menjadi andalan di sejumlah daerah, khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.