Mahfud MD Ungkap Faktor Global di Balik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
30 Desember 2022, 21:13
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Wid
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

Dengan demikian, menurut Mahfud, putusan MK sudah dipenuhi.  Obyek putusannya, yaitu UU Cipta Kerja, sudah diganti dengan Perppu yang setingkat dengan UU.

"Dalam waktu lebih cepat dua tahun dari tenggat yang ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah susdah boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022,' kata dia,

Menurut Mahfud, UU Ciptaker sangat mendesak karena menanggapi perkembangan geopolitik, seperti Perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, dan perlunya kepastian bagi investor.  "Berdasar teori manapun, penentuan keadaan genting itu merupakan hak subyektif Presiden yang nanti akan dijelaskan dalam proses legislasi pada masa sidang DPR berikutnya," ujarnya.

Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif mencatat, Mahkamah Konstitusi menerima 38 perkara gugatan uji materi undang-undang sepanjang 2020. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, UU Cipta Kerja menjadi yang paling banyak digugat ke MK, yakni 14 perkara. Rinciannya, tiga uji materi secara formil, lima pengujian materiil, serta enam pengujian secara formil dan materiil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...