Perppu Cipta Kerja Belum Disahkan DPR, Ke Mana Acuan Hukum Pekerja?

Aryo Widhy Wicaksono
19 Februari 2023, 15:14
Ilustrasi. Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi. Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Fajri menyarankan pemerintah dan DPR agar fokus kembali kepada amanat yang diberikan Mahkamah Konstitusi ketika menyatakan Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional.

Hal senada juga diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti. Menurutnya pembuatan Perppu Cipta Kerja seharusnya tunduk pada aturan mengenai mekanisme pembentukan undang-undang.

Susi menjelaskan, Perppu dibuat tidak semata-mata hanya mengelola masalah kegentingan yang memaksa. "Seringkali dinilai kegentingan yang memaksa standarnya sangat politik," ungkapnya pada konferensi pers ini.

Selain itu, Perppu juga dituntut untuk mengubah keadaan abnormal kembali menjadi normal.

Sementara, Susi menyebut pemerintah tidak menjalankan perintah MK untuk memperbaiki prosedur Undang-undang Cipta Kerja dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Kenyataannya, pemerintah malah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang tidak mungkin melibatkan partisipasi publik, karena proses pembuatan Perppu sepihak dari pemerintah. "Syarat konstitutif tidak terpenuhi," kata Susi.

Kekosongan Hukum

Meski begitu, ia menjelaskan pekerja dan pengusaha tidak perlu khawatir untuk mencari kepastian hukum. Hal ini karena tidak terjadi kekosongan hukum, meski Perppu Cipta Kerja belum mendapatkan persetujuan DPR, sehingga aturannya belum berlaku. Negara tetap akan memiliki hukum dengan mengacu kepada undang-undang sebelumnya. "Kita tidak boleh membiarkan ada kekosongan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, mengatakan tidak adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja pada sidang paripurna DPR Kamis (16/2) disebabkan karena terganjal prosedur. 

Dia mengatakan Baleg baru saja menyurati pimpinan DPR soal rencana pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sedangkan pembahasan di tingkat terakhir harus dijadwalkan lebih dulu oleh Badan Musyawarah DPR atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. "Seandainya sebelum paripurna sudah ada pembahasan, mungkin bisa (sah), tapi tidak keburu," kata Baidowi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...