Penjelasan Pakar Hukum Ini Sebut Putusan Penundaan Pemilu Salah

Intan Nirmala Sari
5 Maret 2023, 10:41
penundaan pemilu
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (25/2/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menugaskan sebanyak 33.161 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pemutakhiran data pemilu dengan mendatangi rumah ke rumah guna mengantisipasi ketidaksesuaian data pemilih Pemilu 2024.

Selain itu, Partai Prima juga meminta ganti rugi imaterial dengan menunda pemilu. Padahal dalam perkara perdata, dampak hukum hanya bisa dirasakan dua pihak penggugat dan tergugat, dan bukan untuk umum.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat juga sempat mempertanyakan keputusan menunda pemilu dari Pengadilan Negeri Jakpus tersebut. Di mana hakim PN Jakpus yang menyidang perkara partai yang gagal lolos verifikasi KPU yaitu Partai Prima, tetapi justru diputus bahwa KPU yang salah dan sebagai hukumannya pemilu 2024 ditunda menjadi bulan Juli 2025.

"Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya?" kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3).

Dia juga mempertanyakan, bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri. Padahal, dalam melaksanakan tugas terkait verifikasi partai partai politik baik secara administratif maupun faktual, KPU merujuk pada aturan undang-undang. Dengan begitu, ketika ada partai yang tidak lolos semestinya membawa bukti-bukti ke Bawaslu.

Jika bukti-bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan KPU, partai bisa memiliki argumentasi kuat. Itu mencontoh upaya partai Ummat yang awalnya tidak lolos verifikasi faktual, namun setelah membawa bukti bukti yang kuat bisa lolos sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan  gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. Penundaan pemilu ditetapkan PN Jakarta Pusat lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun gugatan diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. 

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi  oleh tergugat," tulis majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Kamis (2/3). 

Dalam hal hakim menerima gugatan Partai Prima selanjutnya majelis hakim menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Selain itu KPU juga dihukum tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. 

"(Tergugat) melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis majelis hakim dalam putusannya.

Dalam pelaksanaan majelis hakim mengatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta. Selain itu, hakim memerintahkan KPU membayar beban perkara sebesar Rp 410 juta.

Adapun dalam gugatannya Partai Prima menyatakan telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. KPU disebut tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima menyebut KPU telah bekerja serampangan dalam melakukan verifikasi di 22 Provinsi. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...