Kawal Putusan Hakim, Partai Prima Minta Saran DPR Cari Jalan Tengah

Ade Rosman
7 Maret 2023, 06:15
Pengurus Partai Prima
Istimewa
Pengurus Partai Prima

Lebih jauh, ia mengatakan Partai Prima tidak mempunyai niatan untuk menunda pemilu 2024. Bahwa adanya dalil penghentian tahapan pemilu yang sedang berjalan merupakan bentuk hukuman yang dilayangkan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ini kan hukumannya sebenarnya terhadap KPU. Tergugatnya KPU, komisioner maupun jajarannya. Mereka yang dihukum untuk menghentikan proses pemilu. Bahwa itu berdampak terhadap unsur-unsur lain itu adalah tanggung jawab KPU," kata Dominggus. 

Pada Kamis (3/3) lalu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima. Pengadilan menghukum KPU menghentikan seluruh proses pemilu dan membayar ganti rugi Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

Menurut Dominggus putusan yang telah dibuat oleh Pengadilan menunjukkan KPU telah melawan hukum. Ia menilai putusan itu sebagai bukti ada yang salah dengan kinerja Bawaslu dalam melakukan verifikasi. Ia menyebut bagi partai poin utama dari putusan Pengadilan bahwa Partai Prima layak menjadi peserta pemilu.

Atas putusan pengadilan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan institusinya akan melakukan upaya hukum melalui banding. Hal itu dilakukan untuk memastikan tahapan pemilu dapat berjalan. 

“KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatakan nanti jika sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu ke pengadilan tinggi,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari menanggapi putusan hakim. 

Menurut Hasyim, sebelum Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan sebenarnya sudah dilakukan beberapa upaya mengajukan keberatan. Namun, KPU dengan bersandar pada keputusan Badan Pengawas Pemilu tidak bisa menerima gugatan Partai Prima karena dinilai tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...