Sidang Gugatan Pontjo Sutowo Atas Hotel Sultan, BPN Yakin Menang

Andi M. Arief
8 Maret 2023, 14:31
hotel sultan, pontjo sutowo, menteri atr
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Pada gugatan kali ini, Pontjo menggugat surat keputusan tersebut untuk dibatalkan, dicabut, dan diubah. Selain itu, putra mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo itu memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan atau HGB Hotel Sultan.

Secara rinci, HGB yang dimaksud adalah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Total luas HGB yang dimiliki Pontjo melalui usahanya PT Indobuildco mencapai 140.786 meter persegi.

Pada sidang PK pertama pada 2011, Mahkamah Agung memutuskan Indobuildco membayar royalti dan bunga senilai US$ 2,25 juta kepada negara atas pemakaian HPL negara. Kejaksaan Agung mencatat Indobuildco belum pernah membayar royalti dan bunga tersebut hingga saat ini.

Jika Pontjo memenangkan gugatan terbarunya di PTUN Jakarta, royalti dan bunga tersebut menjadi hangus. Pasalnya, dasar royalti dan bunga yang diperintahkan Mahkamah Agung merupakan HPL yang legalitasnya digugat oleh Pontjo.

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara menyatakan Hak Guna Bangunan atau HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco berakhir pada 4 Maret 2023. Makanya, pengelolaan bangunan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang tadinya dikelola Indobuildco sejak 1970-1n akan dikelola negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPK GBK.

Sebagai informasi, Indobuildco merupakan pengelola Hotel Sultan yang beroperasi di Blok 15 tersebut. HGB yang dimiliki Indobuildco telah diperpanjang selama 20 tahun melalui penerbitan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora pada 4 Maret 2003 setelah masa berlaku HGB No. 20/Gelora berakhir.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama akan memeriksa aset di Blok 15 tersebut. Setelah itu, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kantor Jasa Penilai Publik juga akan melakukan audit.

Kemensetneg juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mencari model kerja sama terbaik dalam pengelolaan aset di Blok 15. Menurutnya, model kerja sama tersebut akan menghasilkan manfaat paling optimal bagi negara.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...