Polemik HGB Hotel Sultan, Kemensetneg Singgung Putusan MA

Ameidyo Daud Nasution
18 Maret 2023, 14:48
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan put
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) akan mengelola Hotel Sultan setelah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Adapun, HGB yang dimaksud adalah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di Blok 15 Gelora Bung Karno. Total luas kedua HGB tersebut mencapai 140.786 meter persegi.

Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin meminta Direktur Utama PT Pertamina Ibnu Sutowo untuk membangun hotel di Blok 15 Gelora Senayan. Alhasil, pemerintah DKI Jakarta menerbitkan SK Gub. DKI Nomor 1733/71 tanggal 21 Agustus 1971.

Pada 1972, Indobuildco mengajukan permohonan HGB kepada pemerintah yang akhirnya menghasilkan HGB Nomor 20/Gelora. Setahun kemudian, HGB Nomor 20/Gelora dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Pihak Indobuildco mengatakan kesalahan pemerintah terjadi pada 15 Januari 1984. Saat itu, pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden No. 4-1984 yang menyatakan tanah bekas Asian Games keempat pada 1962 menjadi milik negara.

Aturan tersebut menyatakan bahwa tanah dan bangunan di atas tanah yang ada di Kompleks Gelora Senayan merupakan milik negara. Kuasa hukum Indobuildco mengatakan tanah tersebut berstatus Tanah Bebas saat pendirian hotel maupun penerbitan HGB Nomor 20/Gelora.

Keputusan Presiden tersebut pada akhirnya diperkuat dengan Surat Kepala BPN No. 109/HPL/BPN/1989 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara.

Kuasa hukum Indobuildco mengatakan hal tersebut tidak masalah lantaran Kementerian Sekretariat Negara mengirimkan surat Nomor 187/A/M.Sesneg/10/1999 kepada Kepala Pertanahan Jakarta Pusat.

Surat tersebut dikirim setelah perusahaan mengajukan perpanjangan HGB pada 1999. Saat itu, Pemerintah DKI Jakarta menyetujui perpanjangan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama Indobuildco.

Kuasa hukum menyatakan perpanjangan HGB saat itu menyatakan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora tidak berada di atas tanah milik negara atau HPL Nomor 1/Gelora. Ini diperkuat lagi dengan Surat Kakanwil BPN DKI Jakarta tanggal 29 Oktober 2022 kepada Direksi BPGS.

"Intinya menegaskan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tidak berada di atas HPL No. 1/Gelora," kata Amir.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...