Aturan Pesangon Karyawan PHK Terbaru Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja

Ira Guslina Sufa
22 Maret 2023, 11:00
Aturan pesangon
123rf.com
Ilustrasi PHK karyawan

Aturan Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK

Merujuk Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-undang, di luar 5 perubahan yang dilakukan maka aturan lain bersifat sama dengan Perppu. Begitu pula aturan mengenai pesangon karyawan yang kena PHK yang sebelumnya ditetapkan dalam Perppu kini berlaku tetap karena sudah menjadi Undang-undang. 

Dalam Perppu yang telah ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

Dengan menggunakan asumsi bahwa masa kerja paling lama adalah 8 tahun atau lebih, maka sesuai dengan UU Cipta Kerja, karyawan atau pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon 9 bulan upah. Selanjutnya, bila ditambah dengan uang penghargaan, bagi karyawan pensiun setelah memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 kali upah. 

Berdasarkan perhitungan ini maka karyawan yang terkena PHK atau pensiun akan mendapat 19 kali upah atau gaji. Total upah tambahan yang didapat berasal dari uang pesangon dan uang penghargaan.

Berikut rincian besaran pesangon yang diterima karyawan kena PHK berdasarkan UU Cipta Kerja

Besaran pesangon karyawan Kena PHK atau Pensiun berdasar UU Cipta Kerja  

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah.
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.

Besaran uang penghargaan karyawan kena PHK atau Pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah.
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun mendapatkan 5 bulan upah.
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun mendapatkan 6 bulan upah.
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun mendapatkan 8 bulan upah.
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Besaran Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...