Rapat dengan Mahfud, DPR Buka Opsi Hak Interpelasi Transaksi Rp 349 T

Ira Guslina Sufa
29 Maret 2023, 08:06
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (kiri) menjabat tangan Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) sebelum rapat kerja di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Misalnya, hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, oke? Bisa kami tingkatkan hal itu. Maka besok kami lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya," ujar Bambang. 

Dalam menjalankan tugasnya, DPR memang memiliki sejumlah hak istimewa di antaranya hak interpelasi dan hak angket. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta penjelasan pada pemerintah mengenai kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan atas kebijakan yang dibuat pemerintah. 

Selain dapat menggunakan hak istimewa, Bambang juga menjelaskan Komisi Hukum DPR bisa saja menggelar rapat lanjutan dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. Rapat bertujuan untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Sebelumnya, Mahfud MD telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Mahfud menyebut akan membuka seluruh data berkaitan dengan adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun. 

"Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (25/3).

Pada Selasa (21/3), Komisi III DPR telah menggelar RDP dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam rapat itu Ivan telah memberi penjelasan temuan PPATK dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ivan menyebut telah menyampaikan laporan kepada Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...