Pemerintah Finalisasi RUU Perampasan Aset, Segera Diserahkan ke DPR

Ira Guslina Sufa
2 Mei 2023, 18:42
Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Omar Sharif mengatakan pada proses pembahasan di DPR, pemerintah bersama DPR akan menyepakati mekanisme dan bentuk perampasan aset yang bisa dilakukan. Saat ini menurut dia belum ada jalan tengah di antara pemerintah dan DPR mengenai tata cara perampasan aset. 

"Sekali lagi, semua masih subject to discuss. Jadi, kami belum bisa menentukan,” ujar Omar. 

Ia menyebutkan dalam pembahasan nantinya baik DPR maupun pemerintah akan mencari jalan tengah. Ia mencontohkan bisa saja saat ini pemerintah dan DPR memiliki keinginan berbeda tentang arah beleid perampasan aset itu. Namun dengan diskusi di antara kedua pihak diharapkan akan lahir payung hukum yang dapat diterima semua pihak. 

Sebelumnya pada akhir April lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah berada di meja Presiden RI Joko Widodo dan tinggal menunggu ditandatangani. Mahfud memperkirakan Presiden Jokowi akan menandatangani RUU Perampasan Aset Tindak Pidana selambat-lambatnya pada pekan depan.

Presiden Jokowi sebelumnya sempat menyatakan heran mengapa draf RUU Perampasan Aset tak kunjung selesai. Padahal menurut Jokowi ia sudah bersiap untuk menerbitkan surpres terkait pembahasan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...