Demokrat Tak Tertarik Gabung Koalisi Besar, Kukuh Dukung Anies Capres

Ade Rosman
4 Mei 2023, 14:22
Koalisi besar
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) usai silahturahmi kebangsaan di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023).

Dia menilai situasi masih cukup cair di barisan partai politik pendukung pemerintah, baik dari mereka yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Dari pertemuan itu pula Andi mengatakan belum ada keputusan final dalam koalisi besar soal capres yang akan diusung. 

“Kami juga tanya kira-kira ke arah mana, pasangannya siapa, sampai sekarang juga belum. Artinya masih meraba-raba. Segala situasi masih mungkin," kata Andi. 

Selain Demokrat, menurut Andi PKB juga bertanya situasi dalam koalisi perubahan. Namun mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan sikap koalisi perubahan sudah solid dalam mendukung Anies. 

"Kami sampaikan Demokrat tetap setia dengan piagam kerja sama yang sudah kami ttanda tangani bersama," kata Andi. 

Dia menyampaikan SBY memberikan ilustrasi bagaimana pentingnya komunikasi antarpartai politik terlepas dari perbedaan sikap dan pilihan koalisi. SBY mengingatkan komunikasi harus jalan terus dalam upaya bersama membangun bangsa. 

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beserta beberapa pengurus berkunjung ke kediaman Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (3/5) malam. Jajaran petinggi PKB bertemu dan berdiskusi dengan SBY, AHY, dan jajaran pengurus Demokrat selama lebih dari satu jam.

Beberapa petinggi partai politik memanfaatkan momen Lebaran untuk saling bersilaturahmi dan menjajaki peluang bekerja sama untuk Pilpres dan Pemilu 2024. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan. Adapun perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...