Akhiri Polemik, KPU Ubah PKPU 10/2023 Soal Kuota Caleg Perempuan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bisa mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen berdampak pada 38 daerah pemilihan (dapil). Menurut dia, secara matematis, dapil yang terdampak adalah dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.
Dengan kalkulasi pembulatan ke bawah, ia menyebut akan ada 38 daerah pemilihan yang terdampak. Jumlah ini setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.
"Ini tentu sangat mengecewakan karena ini perjuangan yang sudah cukup panjang dilakukan," tutur Ninis.
Hasil Konsultasi dengan Bawaslu
Pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor KPU Pusat Rabu (10/5), turut mendampingi Hasyim Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lukito. Bagja mengatakan pengubahan PKPU tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bawaslu serta DKPP.
"Tindakan yang dilakukan KPU ini sudah melakukan konsultasi beserta rapat bersama antara DKPP dan Bawaslu," kata Bagja.
Di sisi lain, Heddy pun menyampaikan hal senada dengan Bagja dan Hasyim, dan menyatakan dukungan terhadap keputusan yang diambil KPU.