Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy Soal Cek Rp35 M, Bagaimana Kasusnya?

Ade Rosman
12 Mei 2023, 13:25
Erwin Aksa laporkan Romahurmuziy
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy, Senin (20/1/2020).

Rommy mengklaim, permintaan dukungan tersebut dibarengi dengan janji akan diberikan dana sebesar Rp 35 miliar dan diberikan melalui cek. Namun, kata Rommy, cek yang diberikan Erwin tersebut tidak pernah ada.

Adapun, laporan yang dilayangkan Erwin terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Ia melaporkan Rommy dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.

Menurut Erwin ia tidak pernah mengeluarkan cek bodong. Ia menyebut telah menyiapkan dana seperti yang disampaikan kepada Rommy. Cek itu menurut ia disiapkan pada 2018 seperti yang telah diungkap oleh Rommy. 

Di sisi lain Erwin mengatakan tidak terlalu kenal dekat dengan Rommy. Ia menyebut pelaporan kepada polisi murni karena urusan hukum. 

Adapun Rommy enggan mengomentari laporan yang dibuat Erwin. Ia menyebut lebih memilih diam dan tak memberi tanggapan secara terbuka kepada media. 

“Atas arahan seseorang yang sangat saya hormati, saya tidak bisa menanggapi lebih lanjut melalui media terhadap pelaporan sdr. Erwin Aksa,” ujar Rommy kepada Katadata.co.id. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...