Mahfud MD: Penahanan Menkominfo Johnny Plate adalah Keharusan Hukum

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Mei 2023, 16:00
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan paparan pada ASEAN Political Security Community Council Meeting (APSC), di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa (9/5/2023). POOL/

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," kata Mahfud.

Sebaliknya, apabila Kejaksaan menunda penetapan tersangka itu, manakala telah mengantongi dua alat bukti yang kuat, jelasnya, maka itu justru bertentangan dengan hukum.

"Tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," jelas Mahfud.

Dikutip Antara, sebelumnya dia menyebut penetapan tersangka itu menunggu waktu yang tidak singkat karena penyidik memerlukan waktu kembali memeriksa dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud MD seperti dikutip Antara.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...