Dirut Prima Karya Sejahtera Jadi Tersangka Kasus Korupsi Telkom Sigma
“Tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” kata Ketut.
Akibat perbuatannya, SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara tersebut. Selain Syarif, tersangka lain adalah Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020 TH (Taufik Hidayat), Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018 Heri Purnomo (HP), Komisaris PT GTS periode 2014-2018 Judi Achmadi (JA), serta Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basalamah (RB),
Lalu ada pula Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Hery Purwanto (AHP), Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tejo Suro Laksono (TSL), dan mantan Direktur Utama PT GTS periode 2014-September 2017 Bakhtiar Rosyidi (BR).