KPU Tunggu Putusan Resmi MK Soal Sistem Pemilu, Lanjut Sesuai Tahapan

Ade Rosman
29 Mei 2023, 19:03
KPU sistem pemilu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas keamanan melintas di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (25/5).

“Dibahas saja belum,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).

Fajar menuturkan, saat ini tahapan yang tengah berjalan yaitu penyerahan dokumen kesimpulan dari masing-masing pihak baik termohon dan pemohon. 

Adapun, berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5) lalu, para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, lalu hakim akan membahas dan mengambil keputusan ketika telah siap nantinya.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” kata Fajar.  

Sebelumnya MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. 

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...