Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun
Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.
"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Lanjutkan Proses Etik
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan lembaganya menghormati vonis yang diterima Sudrajat Dimyati. Menurut Miko, Majelis Hakim sudah pasti memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis dengan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Miko mengatakan selain area pemeriksaan dalam kerangka sistem peradilan pidana, Komisi Yudisial juga akan melanjutkan pemeriksaan dalam wilayah etik. Menurut Miko Komisi juga akan menjadikan putusan pengadilan sebagai acuan.
“Putusan ini akan menjadi basis untuk Komisi Yudisial melanjutkan proses etik yang sudah berjalan,” ujar Miko.