Baleg DPR Setuju Dana Desa Naik Jadi 20%, RUU Siap Dibawa ke Paripurna
Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Selanjutnya RUU akan dibawa ke sidang paripurna DPR.
“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat disetujui?” ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa, Senin (3/7).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh jajaran anggota Baleg yang hadir. Ketukan palu dari pimpinan sidang menjadi penanda RUU Desa telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR untuk dibawa ke paripurna.
Baidowi menjelaskan persetujuan dari Baleg selanjutnya menjadi tanda draft RUU bisa dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya Baidowi berharap agar pemerintah segera merespons usulan dari DPR guna menindaklanjuti ke pembahasan berikutnya.
Lebih jauh Baidowi menjelaskan bahwa revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meskipun tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut.
“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” kata Baidowi.
Adapun sejumlah perubahan yang terkandung di dalam rancangan tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada Kepala Desa yang sudah purnatugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon.
Dana Desa Naik jadi 20 Persen
Salah satu poin penting lain dari perubahan yang diusulkan Baleg berkaitan dengan dana desa. Rapat Panja Baleg sebelumnya telah menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah. Sebelumnya dana desa berada di kisaran 8,3 persen dari dana transfer daerah.