Ridwan Kamil: Ribuan Santri Al Zaytun Diambil Alih Kemenag

Tia Dwitiani Komalasari
6 Juli 2023, 05:59
Massa aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam aksinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Massa aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam aksinya mereka mendesak Kementerian Agama untuk segera mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya juga mengecam pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga telah menistakan agama.

Kang Emil mengatakan bahwa menyepakati kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Menurut dia, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila.

"Kemudian dalam keislaman kita sudah sepakat bahwa kita ini ahlussunah wal jama'ah, jadi tidak boleh ada fatwa-fatwa, fikih-fikih yang bertentangan dengan yang sudah menjadi kesepakatan kita," ujar dia.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Listyo Sigit menjelaskan Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terkait Ponpes Al Zaytun itu.

"Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," tambahnya.

Dia berharap masyarakat dapat percaya kepada Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Kita tunggu saja hasilnya, ya," kata Listyo Sigit.

Dugaan Penistaan Agama

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan usai gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta klarifikasi dari Panji Gumilang.

Kesimpulan gelar perkara itu ialah penyelidikan kasus dinaikkan menjadi penyidikan. Usai menaikkan status penanganan perkara, Bareskrim melaksanakan upaya-upaya penyidikan mulai Rabu (5/7). Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MD mengatakan, emerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kami belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (4/7).

Mahfud menambahkan Pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...