Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba, KPK Yakin Bukti Perkara Suap Kuat
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK. Gazalba dinilai terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat. Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Atasan putusan pengadilan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK. Mahfud menyebut pemerintah memberi dukungan kepada KPK sebagai perwakilan dari negara.
"KPK kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujar Mahfud.
Ia mengatakan bahwa kasasi tersebut adalah bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum. Ia memastikan pemerintah akan berusaha maksimal memastikan upaya pemberantasan korupsi tuntas.