KPK dan TNI Sita 2 Boks dan 1 Koper Barang Bukti dari Basarnas
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (31/7) menjelaskan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap. Henri dan Afri pada hari yang sama saat mereka ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dari kesimpulan awal berdasar pemeriksaan terhadap Afri penyidik menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang Rp 999,7 juta kepada Afri pada 25 Juli 2023. Suap diberikan di berikan parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
“Sepengakuan Afri uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” kata Marsda Agung.
PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. Marilya dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.Pemberian suap dilakukan atas perintah Henri kepada Afri yang disampaikan secara langsung pada 20 Juli 2023.
Marsda Agung melanjutkan dua prajurit TNI itu diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.